GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 39 Tahun 2025 tentang fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten/kota.
SE yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 itu menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam SE tersebut, gubernur meminta bupati dan wali kota segera mengambil langkah strategis.
Di antaranya membentuk Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di bagian hukum Setda atau perangkat daerah terkait.
Menetapkan agen layanan pada sentra itu melalui keputusan bupati/wali kota.
Menyusun SOP layanan yang dikoordinasikan bersama Kanwil Kemenkum Sulteng.
Memfasilitasi pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan.
Mengoptimalkan koordinasi pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Sulteng agar pembentukan Posbankum berjalan efektif.
Serta melaporkan capaian pembentukan Sentra Layanan dan Posbankum kepada gubernur dengan tembusan ke Kanwil Kemenkum Sulteng.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terhalang jarak dan biaya dalam memperoleh keadilan. Dengan SE ini, saya pastikan seluruh kabupaten/kota wajib bergerak cepat menghadirkan Posbankum di desa dan kelurahan. Sentra Layanan Hukum juga harus segera berjalan efektif,” ungkap Anwar, Kamis (2/10/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai SE Gubernur menjadi payung koordinasi penting untuk mempercepat pemerataan layanan hukum di Sulawesi Tengah.
“Dengan adanya Sentra Layanan dan Posbankum, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan hukum. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi keadilan yang benar-benar hadir di tengah rakyat,” ujarnya.
Rakhmat menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan teknis, penyuluhan, hingga monitoring agar pelaksanaan berjalan sesuai target.
“Kami berharap pada 2025 ini setiap kabupaten/kota sudah memiliki Sentra Layanan yang berfungsi. Posbankum pun harus benar-benar hadir di akar rumput masyarakat,” tandasnya.
Dengan terbitnya SE Nomor 39 Tahun 2025, Sulawesi Tengah menempatkan diri sebagai salah satu provinsi pionir dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berbasis masyarakat.
Langkah ini juga memperkuat sinergi Pemprov Sulteng dan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membangun budaya hukum yang adil, kuat, dan merata di seluruh wilayah.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













