KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah memperkuat pengawasan terhadap penggunaan logo Indikasi Geografis (IG) pada produk Bawang Goreng Palu. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap produk yang beredar mematuhi ketentuan perlindungan hukum nasional.
Kegiatan monitoring berlangsung di Toko oleh-oleh Raja Bawang Palu, Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Palu.
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) meninjau produk anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu guna memastikan penggunaan logo IG berjalan sesuai aturan.
Hasil peninjauan menunjukkan masih ada pelaku usaha yang belum mencantumkan logo IG Bawang Goreng Palu maupun logo IG Nasional.
Beberapa produsen juga masih menggunakan kemasan lama yang dibuat sebelum produk tersebut memperoleh sertifikat IG.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pengawasan ini penting untuk menjaga reputasi dan keaslian produk lokal.
“Bawang Goreng Palu bukan sekadar kuliner, tapi identitas ekonomi dan budaya daerah. Penggunaan logo IG wajib dipatuhi agar citra dan keasliannya tetap terjaga,” terangnya, Sabtu (11/10/2025).
Rakhmat menambahkan, pengawasan IG memerlukan sinergi antara pemerintah, MPIG, dan pelaku usaha.
“Kami mendorong keseragaman persepsi dan pengawasan di lapangan. Tujuannya bukan membatasi, tapi memastikan perlindungan hukum berjalan efektif dan memberi nilai tambah bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha menyampaikan bahwa hasil monitoring akan menjadi dasar pembinaan bagi pelaku usaha yang belum menyesuaikan kemasan produknya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus memperkuat kesadaran hukum dan pengawasan terhadap produk berindikasi geografis.
Dengan kepatuhan yang tinggi, Bawang Goreng Palu diharapkan semakin dikenal sebagai produk khas Sulawesi Tengah yang memiliki nilai ekonomi dan hukum yang kuat.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













