KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dari Ruang Detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Deteni tersebut bernama Rowel Ogsoc Rebato Ol. Ia lahir pada 13 Mei 1989, berjenis kelamin laki-laki, beragama Katolik, dan bekerja sebagai nelayan.
Petugas sebelumnya mengamankan yang bersangkutan setelah menemukannya terdampar di wilayah Kabupaten Buol.
Dalam pemindahan ini petugas Imigrasi Palu mengawal langsung proses pemindahan tersebut. Mereka memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan hingga deteni tiba di Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menyatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut penanganan terhadap WNA yang terdampar di wilayah Kabupaten Buol beberapa waktu lalu.
“Pada hari ini, kami mengawal langsung proses pemindahan warga negara Filipina yang terdampar di Buol. Perjalanan kami tempuh melalui jalur darat dari Palu menuju Rumah Detensi Imigrasi Manado,” katanya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (23/3/2026).
Akmal menegaskan, pihaknya tetap menjalankan tugas secara optimal meskipun masih dalam suasana libur Lebaran.
“Imigrasi tetap memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan keimigrasian secara maksimal,” tandasnya.
Dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pengawalan dalam proses pemindahan tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional. Mereka juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Advertorial | Editor : Muh Taufan














