OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan aktivitas 2.742 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Angka tersebut merupakan akumulasi tindakan sejak tahun-tahun sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, DK OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki Widyasari.
“Kami telah menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” terang Kiki dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, OJK menerima 332.590 permintaan layanan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan resmi.
Dalam upaya memberantas keuangan ilegal, OJK mencatat ada 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 13.020 di antaranya terkait pinjol ilegal dan 880 terkait investasi ilegal.
“Dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” ungkap Kiki.
Dari periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK mengeluarkan 238 surat peringatan kepada 165 PUJK, 6 surat perintah kepada 6 PUJK, dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Di samping itu, 202 PUJK telah menyelesaikan penggantian kerugian konsumen terkait 1.800 pengaduan, dengan total nilai kerugian sebesar Rp 193,29 miliar.
Tindakan ini, menurut Kiki, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga keamanan konsumen dari berbagai praktik keuangan ilegal. Detik/CAE













