Ekonomi

OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar, Terbukti Manipulasi Saham

×

OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar, Terbukti Manipulasi Saham

Sebarkan artikel ini
Logo OJK. Dok: OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain. Mereka melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan di bidang Pasar Modal.

OJK mengenakan denda Rp5,35 miliar kepada BVN (inisial). Ia melanggar ketentuan manipulasi harga saham dengan menyebarkan informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN melanggar aturan dalam perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Selain itu, OJK menganalisis data transaksi dan aktivitas media sosial BVN. Tidak hanya itu, OJK juga mengidentifikasi pola transaksi yang ia lakukan.

BVN memasang order beli dan jual melalui beberapa rekening efek. Ia membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

“Praktik ini menciptakan gambaran semu di Bursa Efek dan dapat memengaruhi keputusan investor,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Minggu (22/2/2026).

BVN juga kerap menyampaikan rencana pembelian dan proyeksi harga saham melalui media sosial. Pada saat yang sama, ia melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Manipulasi Saham IMPC

OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus ini terjadi pada periode Januari–April 2016.

Pemeriksaan OJK menunjukkan para pihak menciptakan gambaran semu terkait aktivitas perdagangan dan harga saham di Bursa Efek.

OJK menetapkan sanksi sebagai berikut:

1. PT Dana Mitra Kencana
OJK mengenakan denda Rp2,1 miliar kepada perusahaan ini. Perusahaan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM yang telah diubah dalam UUPPSK.

PT Dana Mitra Kencana menyalurkan dan menerima dana untuk 17 nasabah. Mereka menggunakan dana itu untuk bertransaksi saham IMPC di pasar reguler.

Nilai pertemuan transaksi antar-nasabah mencapai Rp43,72 miliar. Perusahaan membentuk kondisi pasar yang tidak wajar untuk memengaruhi pihak lain agar bertransaksi saham IMPC.

2. Sdr. UPT dan Sdr. MLN
OJK mengenakan denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada UPT dan MLN. Keduanya melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM yang telah diubah dalam UUPPSK.

UPT dan MLN memfasilitasi transaksi IMPC melalui 12 nasabah. Nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.

Mereka menciptakan gambaran perdagangan yang menyesatkan dan tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sebenarnya.

Sumber : OJK | Editor : Muh Taufan