OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp4,625 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. Sanksi itu terkait pelanggaran di pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, perusahaan salah menyajikan saldo aset dari dana IPO. Perusahaan mencatat dana itu sebagai uang muka pembangunan pabrik dan pembelian mesin.
“Atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk,” ujar Ismail, dikutip dari siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (1/3/2026).
OJK juga menemukan perusahaan mengakui mutasi aset yang tidak sesuai aturan. Temuan itu terkait bangunan dan penambahan mesin. Perusahaan melanggar Paragraf 4.3 dan 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan 2020. Perusahaan juga melanggar Paragraf 7 PSAK 16.
Menurut Ismail, aset tersebut tidak memenuhi kriteria pengakuan. Aset itu tidak memberi manfaat ekonomi di masa depan.
PT Indo Pureco juga melanggar kewajiban keterbukaan informasi. Perusahaan tidak menyampaikan fakta material kepada OJK. Perusahaan juga tidak mengumumkan penghentian kegiatan operasional.
Tindakan itu melanggar Pasal 6 juncto Pasal 2 Ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015.
OJK turut mendenda Direktur PT Indo Pureco periode 2021–2023, Najiburrahman Awali, sebesar Rp840 juta secara tanggung renteng. Ia bertanggung jawab atas pengakuan aset dari dana IPO.
OJK juga menjatuhkan denda kepada auditor laporan keuangan 2021 dan 2022, Ben Ardi, dari Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, sebesar Rp265 juta.
Ia melanggar Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ia juga melanggar Pasal 21 huruf c, d, dan e POJK Nomor 9 Tahun 2023.
“Saudara Ben Ardi tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk,” ungkap Ismail.
OJK juga mendenda auditor laporan keuangan 2023, Rizki Damir Mustika, sebesar Rp265 juta. Ia melakukan pelanggaran serupa.
OJK menjatuhkan denda Rp525 juta kepada Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan. Kantor tersebut tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam audit LKT 2021 hingga 2023.
OJK menegaskan sanksi ini untuk menegakkan aturan pasar modal. OJK ingin menjaga integritas dan transparansi industri jasa keuangan.
Penulis : Kompas.com/Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan














