OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui pelbagai kegiatan edukasi sepanjang tahun 2025.
Hingga Desember 2025, OJK Sulteng telah menyelenggarakan 148 kegiatan edukasi dengan total peserta 142.557 orang, terdiri dari pelajar, mahasiswa, guru, perempuan, karyawan, pelaku UMKM, petani, nelayan, pensiunan, komunitas, pekerja informal, profesional, hingga penyandang disabilitas.
Selain edukasi, OJK Sulteng juga aktif menangani layanan konsumen. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini menerima 1.547 layanan konsumen, yang terdiri dari 451 pengaduan, 1.075 permintaan informasi, dan 21 penerimaan informasi.
Layanan tersebut mencakup pelbagai sektor, termasuk perbankan, pembiayaan, fintech, asuransi, pegadaian, dan crypto.
“Selain itu, OJK Sulteng memproses 27.100 permohonan informasi debitur melalui SLIK,” kata Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, Sabtu (14/3/2026).
Menanggapi meningkatnya layanan pengaduan, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan digital.
“Masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan informasi pribadi seperti kode OTP, PIN, CVV, atau nomor kartu kepada pihak yang tidak resmi, termasuk yang mengaku pegawai lembaga keuangan,” tandas Bonny,
Sementara itu, sepanjang Januari hingga November 2025, Satgas PASTI di Jakarta menerima 4.514 aduan investasi ilegal dan 18.633 aduan pinjaman online ilegal.
Tindak lanjut Satgas menghentikan 354 entitas investasi ilegal dan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
OJK kembali menekankan agar masyarakat tidak tergiur penawaran investasi atau pinjaman ilegal.
Untuk memastikan legalitas entitas, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)di www.kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, masyarakat bisa mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dan edukasi rutin melalui Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram @Kontak157.
Penulis : Taufan Bustan | Editor : Taufan Bustan














