Ekonomi

Satgas PASTI OJK Temukan 400 Pinjol Ilegal di Sulteng

×

Satgas PASTI OJK Temukan 400 Pinjol Ilegal di Sulteng

Sebarkan artikel ini
DOK: OJK

SATGAS Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Sulawesi Tengah menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal dan 30 penawaran pinjaman pribadi yang merugikan masyarakat antara Agustus-September 2024.

Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, mengungkapkan Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan, seperti meniru nama produk dan situs resmi.

“Sejak 2017, Satgas PASTI menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.528 investasi, 9.610 pinjaman online, dan 251 gadai ilegal,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (7/11/2024).

Triyono mengingatkan masyarakat waspada terhadap pinjaman online ilegal dan penawaran investasi di media sosial, terutama Telegram.

“Satgas PASTI juga memblokir 226 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal dan menemukan modus penipuan utang yang justru menambah beban korban,” ungkapnya.

Satgas PASTI mengingatkan pelaku usaha pegadaian ilegal untuk segera mengurus izin dari OJK sesuai UU Nomor 4 Tahun 2024. GRA/KEI