APPLE mengajukan proposal investasi sebesar USD 100 juta atau Rp1,58 triliun (kurs Rp 15.800) kepada pemerintah Indonesia, meningkat sepuluh kali lipat dari rencana awal USD 10 juta atau Rp158 miliar.
Dikutip dari Bloomberg, Selasa (19/11/2024), langkah ini bertujuan agar iPhone 16 dapat dijual secara legal di Indonesia.
Apple berencana merealisasikan investasi ini selama dua tahun. Sebelumnya, perusahaan hanya berniat menanamkan modal USD 10 juta untuk membangun pabrik aksesori dan komponen di Bandung.
Setelah meningkatkan tawaran investasi, Kementerian Perindustrian yang memblokir izin penjualan iPhone 16 meminta Apple untuk fokus pada penelitian dan pengembangan produk di Indonesia.
Kementerian Perindustrian belum memutuskan proposal Apple. Perwakilan Apple bertemu Direktur Jenderal Kemenperin, tetapi membatalkan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple dan Kemenperin belum menanggapi permintaan komentar.
Proposal baru ini muncul karena Kementerian Perindustrian memblokir penjualan iPhone 16 akibat unit lokal Apple tidak memenuhi syarat kandungan dalam negeri sebesar 40% untuk ponsel dan tablet.
Pemerintah menyebut Apple hanya menginvestasikan Rp1,5 triliun melalui pembangunan akademi dan belum memenuhi komitmen awal sebesar Rp1,7 triliun.
Kemenperin juga melarang penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena masalah investasi serupa. BAY/CAE













