MOMENTUM Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar baik bagi 44 warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan pada hari besar keagamaan.
Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan, 43 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I dengan pemotongan masa pidana antara 15 hari hingga dua bulan.
Sementara itu, satu anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus selama 15 hari.
“Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada mereka yang menunjukkan perubahan sikap dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Agus di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menekankan, remisi tidak bersifat otomatis. Petugas melakukan penilaian administratif dan substantif sebelum menetapkan penerima. Hanya warga binaan yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan hukum yang dapat memperoleh pengurangan hukuman.
Menurut Agus, kebijakan tersebut bukan sekadar simbol perayaan hari besar keagamaan. Pemerintah juga memanfaatkannya sebagai instrumen pembinaan sekaligus langkah mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Remisi kami berikan secara selektif dan objektif. Selain menjadi apresiasi atas perilaku baik, kebijakan ini juga membantu mengurangi tingkat overcrowding,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam sistem pemasyarakatan.
Ia menyebut, kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP menjadi sarana agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Mashudi.
Dirinya juga mencatat bahwa kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran. Pemberian Remisi Khusus dan PMP Imlek 2026 menghemat biaya makan warga binaan hingga Rp25.447.500.
Mashudi memastikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan terus menjalankan sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan, sembari tetap menjamin pemenuhan hak warga binaan sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber : Media Indonesia | Editor : Muh Taufan













