DIREKTORAT Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara. Langkah ini menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.
Konflik tersebut berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Kondisi itu berimbas langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama.
Ketiga bandara tersebut meliputi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Penerbangan tersebut mengalami pembatalan maupun penundaan.
Situasi ini berdampak pada 2.228 penumpang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat. Langkah tersebut dilakukan melalui pembatalan perlintasan (keberangkatan) secara manual maupun melalui sistem. Kebijakan ini berlaku bagi penumpang dan awak maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan. Kami juga memastikan ketertiban pemeriksaan serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (2/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara. Petugas menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Selain itu, petugas melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait. Koordinasi ini menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.
Dan petugas melaksanakan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan. Petugas memanfaatkan kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara menerima instruksi.
Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Izin ini berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari. Kantor imigrasi dapat memperpanjang izin sesuai ketentuan apabila masih membutuhkan.
Dan menerapkan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini. Orang asing melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari otoritas penerbangan, baik maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi mengimbau, para penumpang internasional. Imbauan ini khususnya ditujukan kepada penumpang dengan rute transit melalui kawasan Timur Tengah. Mereka memeriksa status penerbangan secara berkala melalui aplikasi resmi maskapai.
Penumpang juga segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila memerlukan pendampingan keimigrasian.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif dan solutif bagi seluruh penumpang yang terdampak situasi ini,” tutupnya.
Rilis | Editor : Muh Taufan













