KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan masyarakat, termasuk orang tua siswa, tidak dilarang membagikan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Klarifikasi ini muncul setelah beredar informasi keliru yang menyebut BGN akan menjerat masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu MBG.
“Saya justru senang kalau orang tua atau masyarakat membagikan menu MBG. Itu membantu pengawasan bersama,” kata Dadan dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/3/2026).
Dadan menegaskan, narasi yang beredar tidak pernah berasal dari pernyataannya maupun kebijakan resmi BGN. Menurutnya, informasi salah ini menimbulkan kesalahpahaman yang perlu segera diluruskan.
Ia menjelaskan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan menu yang diterima siswa justru mendukung BGN mengawasi kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pelbagai daerah. Transparansi dianggap penting untuk menjaga standar mutu program.
“Unggahan masyarakat membantu kami di pusat menilai kualitas layanan SPPG secara langsung. Informasi itu menjadi masukan penting untuk evaluasi,” ungkap Dadan.
Dadan menambahkan, dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pidana terhadap orang tua atau pihak lain yang membagikan menu MBG. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya potongan informasi tanpa sumber jelas.
“Saya pribadi tidak pernah berkata seperti itu. BGN tidak memiliki kebijakan yang melarang masyarakat membagikan menu MBG,” tandasnya.
Sumber : ANT/CNN Indonesia | Editor : Muh Taufan













