PEMERINTAH melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Larangan ini mencakup platform populer seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh platform digital. Khususnya platform yang masuk kategori berisiko tinggi bagi anak.
“Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial,” terang Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu (7/3/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Aturan itu mengatur Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Komdigi menerbitkan aturan tersebut sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kekhawatiran pemerintah bukan tanpa alasan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan fakta mengejutkan. Setiap setengah detik, satu anak di dunia terhubung ke internet untuk pertama kalinya.
“Tren anak-anak semakin dini masuk ke ruang digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi secara global,” kata Mediodecci.
Ia menjelaskan, anak memiliki karakteristik perkembangan yang berbeda dengan orang dewasa. Pada usia dini, kemampuan kognitif dan emosional anak masih berkembang. Akibatnya, mereka belum mampu memilah informasi yang kompleks.
Paparan konten digital berlebihan berpotensi memicu lonjakan dopamin di otak anak. Di sisi lain, kemampuan mengatur dorongan dan membatasi penggunaan belum terbentuk secara matang.
Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah tegas. Tujuannya melindungi generasi muda dari risiko ruang digital yang terus berkembang.
Sumber : ANT/Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan














