LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 menyalurkan royalti senilai Rp170,98 miliar. Dana ini diberikan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait di Indonesia.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan, distribusi royalti berasal dari berbagai sumber pemanfaatan musik.
Sektor digital menyumbang royalti terbesar yaitu Rp125,87 miliar. Selanjutnya, pemanfaatan karya musik di luar negeri mencapai Rp27,95 miliar. Media analog memberikan Rp14,96 miliar, dan pertunjukan langsung Rp2,20 miliar.
“Total royalti yang kami salurkan memastikan pencipta dan pemilik hak memperoleh hak ekonomi atas karya mereka,” kata Mulhanan dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, distribusi royalti juga mendorong pertumbuhan industri musik nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
LMKN terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti. Mereka juga memperkuat kerja sama dengan platform digital, penyelenggara acara, dan lembaga terkait lainnya.
“Langkah-langkah ini kami ambil agar distribusi royalti tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pencipta musik di seluruh Indonesia,” tandas Mulhanan.
Rilis | Editor : Muh Taufan














