PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026, Rabu (24/6/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyaksikan langsung penandatanganan tersebut bersama jajaran direksi di Jakarta. PKB ini akan menjadi pedoman resmi yang mengatur hubungan kerja antara manajemen dan pekerja.
Dalam arahannya, Yassierli menegaskan bahwa PKB bukan sekadar tujuan akhir.
“Hubungan industrial harus berkembang menjadi hubungan transformatif agar kedua pihak mampu berkolaborasi menghadapi tantangan masa depan,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (25/6/2026).
Yassierli juga menitipkan tiga agenda strategis untuk Jasa Raharja. Agenda tersebut meliputi peningkatan kualitas pelayanan korban kecelakaan, percepatan transformasi digital, serta penguatan budaya keselamatan transportasi nasional.
Ia juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Yassierli meminta Jasa Raharja aktif menjadi mitra strategis pemerintah untuk menekan angka kecelakaan tersebut.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyambut baik arahan Menaker.
Ia menyebut, PKB 2026 sebagai instrumen transformasi perusahaan yang lahir dari dialog konstruktif.
“ Saat ini, perusahaan terus memacu digitalisasi pelayanan santunan dan mendukung program keselamatan jalan raya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPJR, Saleh Ibrahim, menegaskan kesiapan pekerja untuk memberikan kinerja terbaik.
Ia berharap kemajuan perusahaan ini berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan seluruh anggota.













