Nasional

Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

×

Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris. Foto: HO/Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, turut mendampingi peninjauan tersebut. Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan, pendataan, dan penjaminan korban berjalan cepat.

Rombongan mengawali tinjauan di Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Awaluddin memastikan proses evakuasi dan pendataan berjalan secara optimal.

Setelah itu, rombongan mendatangi rumah sakit rujukan. Pihaknya berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, dan Kepolisian untuk memvalidasi data korban.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Kami mendoakan agar korban luka-luka segera sembuh,” ujar Awaluddin.

Data Korban dan Jaminan Perawatan

KM Mutiara Sentosa II rute Surabaya–Makassar terbakar di perairan Masalembu, Sumenep. Basarnas mencatat lima penumpang meninggal dunia dalam musibah ini.

Sementara itu, 15 penumpang mengalami luka-luka. Sebanyak 11 korban mendapat perawatan di RS PHC Surabaya. Empat korban lainnya menjalani perawatan di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Jasa Raharja langsung memberikan jaminan biaya perawatan bagi seluruh korban luka tersebut. Langkah ini memastikan para korban menerima pelayanan medis tanpa hambatan.

“Petugas kami bergerak cepat mendata korban. Fokus kami yakni memberikan pelayanan tanpa hambatan administratif,” tegas Awaluddin.

Besaran Santunan Perlindungan

Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan perawatan maksimal Rp20 juta.

Jasaraharja Putera (JRP) juga memberikan tambahan manfaat perlindungan. Ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan tambahan sebesar Rp75 juta.

Selain itu, korban luka-luka mendapat tambahan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta.

Awaluddin menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan. Pihaknya terus memantau penanganan insiden ini hingga seluruh hak korban terpenuhi.