BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengembalikan sisa anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kepada Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid, Selasa (22/4/2025).
Ketua Bawaslu Palu, Agussalim Wahid, memimpin langsung penyerahan tersebut bersama anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Palu, Ferdiansyah, Wardiyanto, dan Mochamad Haritsyah.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu menyerahkan dokumen bukti pengembalian anggaran senilai Rp2.648.066.707. Mereka telah mentransfer dana tersebut ke kas daerah pada 21 April 2025.
“Kami juga menyerahkan laporan realisasi penggunaan anggaran selama tahapan Pilkada 2024,” ujar Agussalim.
Sebelumnya, Pemerintah Palu menghibahkan anggaran sebesar Rp14,35 miliar kepada Bawaslu Palu. Pemerintah mencairkan anggaran itu dalam dua tahap, yakni Rp1,53 miliar pada 2023 dan Rp12,82 miliar pada 2024.
Bawaslu menampung seluruh anggaran dalam Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RDPHL) di bank yang mereka tunjuk.
Agussalim menjelaskan, Bawaslu menggunakan anggaran tersebut untuk mendukung tugas pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa selama tahapan Pemilihan Serentak 2024.
“Kami juga mengalokasikan anggaran itu untuk membayar honorarium dan menyediakan fasilitas bagi sekretariat pengawas adhoc,” tambahnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Palu, Mochamad Haritsyah, menyebut pihaknya menyerap anggaran sebesar Rp11,71 miliar atau 81,5 persen dari total hibah.
“Kami sudah mentransfer sisa anggaran ke rekening milik BPKAD Kota Palu pada 21 April 2025,” tambahnya.
Agussalim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Palu atas dukungan penuh selama pelaksanaan Pilkada 2024. Ia berharap kerja sama ini berlanjut hingga Pemilu dan Pilkada Serentak 2029.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Palu dalam memastikan kelancaran pengawasan Pemilu dan Pilkada. Semoga kerja sama ini terus berlanjut,” tandas Agussalim.
Saat ini, Bawaslu Palu masih menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Mereka akan menyampaikan laporan tersebut setelah pihak berwenang menyelesaikan proses audit. *TAU/MUH













