Regional

Polda Sulteng Cegah Penyalagunaan Senjata Api Personel

×

Polda Sulteng Cegah Penyalagunaan Senjata Api Personel

Sebarkan artikel ini
Petugas memeriksa surat izin Pemegang Senjata Api (SIP) personel Polda Sulteng di Palu, Senin (23/12/2024). Foto: Humas Polda Sulteng

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah melaksanakan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) terkait senjata api personel, Senin (23/12/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Polda Sulteng dengan fokus pada pemeriksaan serentak terhadap senjata api dan amunisi seluruh Satuan Kerja (Satker), baik di tingkat Mabes, Polda, maupun Polres.

Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng, AKP Muh Fadly, memimpin pelaksanaan Gaktibplin mewakili Kabid Propam.

Petugas menemukan empat personel yang surat izin Pemegang Senjata Api (SIP) sudah tidak berlaku. Bidpropam menarik senjata api milik keempat personel tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 yang dikeluarkan pada 3 November 2024.

Surat tersebut memberikan petunjuk dan arahan terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKB Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan adanya pelanggaran terkait penggunaan senpi,” terangnya.

Sugeng menambahkan bahwa Bidpropam akan menarik senjata api dari personel yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memperpanjang izin pemegang senpi.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan senpi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tandasnya. PUT/PRA