PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah telah meluncurkan program “Berani Sehat” pada 13 April 2025. Program ini memberikan layanan kesehatan gratis kepada seluruh warga Sulteng hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu memikirkan status aktif BPJS.
Pemprov Sulteng bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial untuk menjalankan program ini. Mereka ingin memastikan semua warga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terganjal tunggakan iuran atau masalah administrasi.
Sistem BPJS
Meski gratis, program “Berani Sehat” tetap berjalan melalui skema BPJS Kesehatan, dengan pendanaan dari pemerintah daerah.
“Cukup bawa KTP, lalu datang ke Dinas Sosial untuk proses lanjutan,” kata petugas layanan BPJS Kesehatan, Suci dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Selasa (22/4/2025).
Suci menjelaskan, bahwa peserta BPJS Mandiri yang menunggak harus mencicil iuran melalui program Rehabilitasi Iuran Bertahap (Rehab).
Setelah membayar cicilan pertama, peserta bisa melapor ke Dinas Sosial untuk mengalihkan status ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Peserta tetap bisa mendapat layanan kesehatan meski masih menunggak, asalkan sudah mulai mencicil,” tegasnya.
Peserta Bisa Pilih Tetap Mandiri
Masyarakat tetap bisa menjadi peserta mandiri jika tidak ingin masuk program bantuan. Namun, peserta harus bersedia pindah ke kelas 3 jika ingin mengikuti layanan gratis dari program Berani Sehat.
“Kalau mau layanan gratis, harus ikut alur program ini dan pindah ke kelas 3. Tapi kalau ingin mandiri dan memilih kelas, silakan,” jelas Suci.
Program ini berlaku di seluruh Puskesmas dan rumah sakit. Warga hanya perlu menunjukkan KTP saat berobat, bahkan jika belum pernah menjadi peserta BPJS. Petugas akan membantu proses verifikasi dan pendaftaran di tempat.
Dinas Sosial Tangani Proses Peralihan
Indar, petugas layanan Dinas Sosial Sulteng, mengatakan bahwa warga harus memulai proses pengalihan status dari Dinas Sosial kabupaten atau kota.
“Warga yang ingin pindah dari mandiri ke bantuan pemerintah harus datang langsung ke Dinas Sosial. Kami yang akan mengusulkan peralihannya,” katanya.
Untuk kasus darurat, warga tetap bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan hanya dengan membawa KTP.
“Petugas di Puskesmas atau rumah sakit akan membantu proses datanya,” tambahnya.
Indar juga menyampaikan bahwa petugas akan menanyakan alasan pengalihan dan menilai kondisi ekonomi warga. Jika diperlukan, warga bisa diminta menunjukkan dokumen tambahan seperti surat keterangan miskin, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Lewat program ini, Pemprov Sulteng ingin memastikan seluruh warga bisa menikmati layanan kesehatan tanpa terkendala biaya dan birokrasi. *TAU/MUH













