SATUAN Lalu Lintas Polresta Palu mencatat 389 pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, yang berlangsung pada 14–15 Juli di kota itu.
Pada hari pertama, polisi menemukan 194 pelanggaran. Jumlah itu naik menjadi 195 pada hari kedua.
Dari total pelanggaran, petugas memberikan 175 teguran lisan dan menjatuhkan 11 tilang manual.
Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi antara lain pengendara sepeda motor tanpa helm SNI (4 pelanggaran), melawan arus (3), dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman (1).
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menegaskan, operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap memberi sanksi tegas untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan, tapi menyelamatkan warga. Teguran kami berikan untuk membangun kesadaran, sementara pelanggaran berisiko tinggi tetap kami tindak,” terangnya di Palu, Rabu (16/7/2025).
Deny menambahkan, Operasi Patuh Tinombala bertujuan membentuk budaya tertib berlalu lintas di Kota Palu.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya pengendara, untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Jangan tunggu ditegur atau ditilang. Mulailah dari diri sendiri untuk tertib di jalan,” tandasnya.
Operasi Patuh Tinombala 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengenakan helm dan sabuk pengaman, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. IKI/MUH













