Regional

UIN Datokarama Dorong Pemprov Sulteng Bentuk Perda Produk Halal

×

UIN Datokarama Dorong Pemprov Sulteng Bentuk Perda Produk Halal

Sebarkan artikel ini
Ketua LPPM UIN Datokarama, Dr Sahran Raden (dua dari kiri) didampingi jajaran menemui Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo sebelum menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Fasilitasi Sertifikasi Halal di Palu, Senin (6/10/2025). Foto: Humas UIN Datokarama/Eranesia.id

LEMBAGA Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu mendorong Pemerintah Sulawesi Tengah segera membentuk Perda Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketua LPPM, Dr Sahran Raden, menyampaikan hal itu saat menandatangani kerja sama Program Sertifikasi Halal dengan Disperindag Sulteng di Palu, Senin (6/10/2025).

Perda JPH penting untuk melindungi konsumen, membantu pelaku usaha, dan memperkuat pengawasan daerah,” terangnya.

Ia menegaskan, perda tersebut akan memperkuat pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal dan membangun ekosistem usaha halal di Sulawesi Tengah.

Kolaborasi

UIN Datokarama dan Disperindag Sulteng mengembangkan riset, pengabdian masyarakat, serta pendampingan sertifikasi halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Keduanya membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal lebih cepat dan memastikan kejelasan status produk.

Sahran menilai, sertifikat halal memberi kepastian bagi konsumen, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka peluang pasar halal global.

Dukung Industri Halal

Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo, mengapresiasi peran UIN Datokarama dalam memperkuat industri halal di Sulteng.

“Kami ingin kerja sama ini terus berjalan agar manfaatnya makin luas,” ujarnya.

Richard menegaskan, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha. Langkah ini memperkuat kepercayaan konsumen, membangun citra positif IKM, dan memperluas pasar.

“Sertifikasi halal bukan hanya standar kualitas, tapi strategi bisnis dan kewajiban hukum,” tegasnya.

UIN Datokarama mendorong Pemprov Sulteng menindaklanjuti usulan ini dengan segera membentuk Perda JPH.

Perda tersebut akan memberi kepastian hukum, mempercepat layanan sertifikasi halal, dan memperkuat posisi Sulawesi Tengah sebagai pusat industri halal Indonesia Timur.

Penulis : Amat | Editor : Muh Taufan