PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dirangkaikan dengan deklarasi desa dan kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai penegasan komitmen memperluas akses keadilan hukum sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat bebas narkoba.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menilai Posbankum menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama dalam membantu warga menghadapi persoalan hukum sehari-hari. Ia menekankan agar layanan tersebut benar-benar berfungsi dan tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi.
Di hadapan para kepala desa, lurah, dan camat, Anwar meminta masyarakat memanfaatkan Posbankum sebagai ruang konsultasi dan penyelesaian masalah hukum yang adil dan mudah diakses.
“Sebagus apa pun visi dan misi yang kita jalankan, tanpa keadilan semuanya tidak ada artinya,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Selain menekankan keadilan hukum, Anwar menyoroti ancaman narkoba yang kian meluas. Ia menyebut peredaran narkoba tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan, tetapi sudah menjangkau desa-desa.
Anwar menyatakan dukungan penuh terhadap deklarasi desa dan kelurahan Bersinar, termasuk penegakan disiplin di lingkungan Pemprov Sulteng.
“Saya akan mulai dari internal. ASN di lingkungan kantor gubernur akan kami periksa. Jika terbukti positif, kami nonaktifkan sementara sampai benar-benar bersih,” ujarnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaporkan seluruh 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah sudah membentuk Posbankum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Posbankum secara serentak.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulteng berharap penguatan layanan hukum dan pemberantasan narkoba berjalan beriringan, demi terciptanya masyarakat yang adil, aman, dan sehat.
Kegiatan ini dihadiri dua menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Desa Yandri Susanto. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













