TIM Opsnal Polsek Palu Barat menangani kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu. Pencurian terjadi di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala, dengan kerugian mencapai Rp22.770.000.
Tim West City Hunter, dipimpin Ipda Hendra Galaxy Purba, mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.
Polisi menangkap dua pelaku pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 16.35 WITA, di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Mereka berinisial A (25) dan C (19).
Polisi menyita 28 batang besi tower, alat-alat seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, dan satu unit sepeda motor Revo X hitam yang digunakan pelaku dalam pencurian.
Kedua pelaku mencuri secara berulang. Mereka melepas baut besi tower dan menjualnya secara bertahap ke penampung atau loakan.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri menindak kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik.
“Penyidikan masih berjalan. Kami menelusuri pelaku lain dan pihak yang mendukung aksi ini. Kami juga mencari barang bukti yang sudah dijual,” ujar Iptu Irfan di Palu, Sabtu (21/2/2026).
Polisi menahan kedua pelaku dan menyimpan seluruh barang bukti di Mapolsek Palu Barat untuk proses hukum. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan kriminal yang lebih luas.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













