SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Petugas menyita total barang bukti lebih dari dua kilogram. Pengungkapan terjadi Jumat dini hari, 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Kota Palu.
Tim opsnal menangkap seorang pria berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas membuntuti tersangka dari Kayumalue, Palu Utara, hingga ia tiba di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, kemudian langsung menangkapnya.
Dari penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu-sabu seberat 2,085 kilogram, 1 HP Samsung A54, dan 1 mobil Ayla merah DN 1153 FV.
Kapolresta Palu, Kombes Hari Rosena, menegaskan pengungkapan ini membuktikan komitmen institusi memberantas peredaran narkotika.
“Kami melakukan ini untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya di Palu, Minggu (22/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri jaringan di atas tersangka. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi untuk menekan peredaran narkoba.
Petugas kini menahan tersangka di Satresnarkoba Polresta Palu. Mereka menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
Tim penyidik juga terus memeriksa saksi, melakukan tes urine, dan memperdalam berkas perkara.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













