BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini Rp37.500 per jiwa. Penetapan itu diputuskan dalam rapat bersama yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama setempat.
Ketua Baznas Kota Palu, Muchlis A Mahmud menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada pembahasan fikih zakat dalam forum itu.
“Dalam diskusi kami membahas ketentuan fikihnya. Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau bahan makanan pokok. Jika dikonversi ke liter setara 3,5 liter. Jika diuangkan, nilainya menjadi Rp37.500,” ujarnya kepada sejumlah Jurnalis di Palu, Jumat (27/2/2026).
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp45.000 per hari. Angka ini berbeda dari tahun sebelumnya karena saat itu belum ada penetapan resmi.
“Di Jakarta nilainya memang lebih tinggi. Fidiahnya Rp65.000 dan zakat fitrahnya Rp50.000. Perbedaan ini menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Di Palu kami hitung secara sederhana, cukup untuk mengenyangkan satu orang fakir miskin dalam satu hari,” ungkapnya.
Baznas mulai memberlakukan pembayaran zakat fitrah sejak 1 Ramadan hingga menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri. Secara ketentuan, masyarakat masih dapat menunaikan zakat sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui masjid di lingkungan tempat tinggal atau di wilayah sekitar.
Baznas berharap, masyarakat tidak memandang zakat fitrah sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran spiritual.
“Dalam setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain yang Allah titipkan. Zakat fitrah menjadi tanggung jawab kita untuk menyampaikan hak itu kepada mereka yang berhak menerimanya,” pungkas Muchlis.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













