DITRESNARKOBA Polda Sulteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, melalui Subdirektorat II, tim mengungkap dugaan transaksi sabu-sabu di Kota Palu pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Sebelumnya, tim Opsnal Unit 1 Subdit II memulai penyelidikan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Selanjutnya, Panit 1 IPTU Komang Darmawa Adi memimpin operasi bersama Panit 2 IPDA Burhan Husain.
Mereka menindaklanjuti informasi tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas menangkap perempuan berinisial RR (44). Ia merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 gram sabu-sabu pada RR. RR mengaku memperoleh barang itu dari Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Rencananya, ia akan mengedarkan sabu tersebut di sekitar Jalan Seroja.
Sabu Disimpan dalam Dompet Kecil
Setelah itu, petugas menggeledah rumah RR dan menemukan 16 paket plastik bening berisi sabu-sabu. Paket tersebut terdiri dari lima paket dan sebelas paket lainnya yang terpisah.
Selain itu, RR menyimpan seluruh sabu tersebut dalam dompet kecil berwarna merah muda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyebut total sabu-sabu yang petugas sita mencapai 25,40 gram.
Saat ini, penyidik memeriksa RR dan mengembangkan kasus tersebut. Petugas juga membawa RR beserta seluruh barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan RR berperan sebagai pengedar. Oleh karena itu, kami terus menelusuri jaringan dan asal barang,” tegasnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, penyidik menjerat RR dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara berat bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Oleh karena itu, Polda Sulteng mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













