Regional

Pelanggar Kebersihan di Kota Palu Terancam Denda, Termasuk OPD

×

Pelanggar Kebersihan di Kota Palu Terancam Denda, Termasuk OPD

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin. Foto: HO/Humas Pemkot Palu/Eranesia.id

PEMERINTAH Kota Palu terus memperkuat upaya penertiban pengelolaan sampah dengan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang tidak menjaga kebersihan. Hal ini disampaikan dalam dialog “Palu Menyapa” di Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Palu, Kamis (2/4/2026).

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menegaskan, penerapan sanksi tidak hanya menyasar masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait lainnya.

Ia menjelaskan, OPD yang tidak menjalankan tugas secara optimal dapat dikenakan denda hingga Rp2 juta. 

Selain itu, melalui inspeksi mendadak (sidak), petugas juga berwenang memberikan sanksi langsung kepada individu yang melanggar.

“Misalnya, jika ditemukan sisa makanan yang tidak dibersihkan di dalam ruangan, pemiliknya dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu,” tegas Imelda. 

Menurutnya, penerapan sanksi tegas ini penting untuk menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Memang harus demikian. Tanpa sanksi atau denda, tidak ada efek jera, sehingga masyarakat merasa tidak ada konsekuensi. Padahal, sampah adalah hasil aktivitas kita sendiri, sehingga kita pula yang harus bertanggung jawab,” ungkap Imelda. 

Dirinya berharap penertiban ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah Kota Palu.

“Kami ingin penertiban ini berjalan secara berkelanjutan dan merata, agar Kota Palu menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Imelda. 

Dalam kesempatan tersebut, Imelda juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang ditempuh Pemkot Palu dalam membenahi pengelolaan sampah. Salah satunya adalah penguatan regulasi melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota.

“Kebijakan tersebut mencakup pembatasan penggunaan plastik, larangan membakar sampah, serta larangan membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. 

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan