PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sementara tempat usaha Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/4/2026).
Rumah makan sekaligus kafe cepat saji itu diduga melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, pengelola Chicken Bin bahkan telah dua kali dikenakan sanksi denda atas kasus serupa.
“Pelanggaran ini sudah berulang, dan tahun ini kembali terjadi,” tegas Bambang.
Sebelum penyegelan, Satpol PP telah menempuh langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, edukasi, hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan.
Kasus ini kemudian diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait.
Hasil sidang pada 9 April 2026 memutuskan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya pembinaan.
“Penutupan ini juga bertujuan mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah. Dalam masa tenggat, sudah ada upaya perbaikan dari pihak usaha,” jelas Bambang.
Meski demikian, sanksi tetap harus dijalankan. Pemkot Palu membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda dipenuhi.
Bambang menambahkan, penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan, khususnya terkait kebersihan lingkungan.
“Penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih. Siapapun yang melanggar dan telah melalui proses, pasti ditindak,” tandasnya.
Rilis | Editor : Muh Taufan














