Regional

Pemprov Sulteng Terima Tanah Rampasan Negara di Palu

×

Pemprov Sulteng Terima Tanah Rampasan Negara di Palu

Sebarkan artikel ini
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya negara untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan. Pemerintah ingin aset tersebut kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Dok: HO/Eranesia.id

GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima aset barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro. Aset tersebut bernilai Rp204.205.000.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset itu di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya negara untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan. Pemerintah ingin aset tersebut kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas penyerahan tersebut. Ia menilai langkah itu menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK. Lokasi ini strategis dan sangat bermanfaat untuk sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Anwar menegaskan, pemerintah daerah akan menjaga dan mengelola aset itu secara bertanggung jawab. Ia memastikan pemanfaatannya harus tepat sasaran.

Pemprov Sulteng akan mengarahkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya juga akan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

“Aset itu diharapkan memperkuat fasilitas publik dan program strategis lainnya. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” tandas Anwar. 

Advertorial | Editor : Muh Taufan