Gaya Hidup

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

×

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sikat gigi menggunakan odol. Dok: AI Gemini/Eranesia.id

MENJAGA kebersihan mulut merupakan bagian dari fitrah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, sebagian orang kerap bertanya, apakah menggosok gigi membatalkan puasa?.

Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa menggosok gigi atau bersiwak tidak membatalkan puasa.

Syaratnya, tidak ada air, pasta gigi, atau benda lain yang tertelan secara sengaja ke dalam tenggorokan. Selama tidak ada yang masuk ke kerongkongan, puasa tetap sah.

Hukum Sikat Gigi Menurut Empat Mazhab

Pada dasarnya, empat mazhab fikih membolehkan bersiwak atau menyikat gigi saat puasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait waktu pelaksanaannya, khususnya setelah waktu Zuhur.

“Sebagian ulama memakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari, sementara yang lain tetap membolehkannya sepanjang tidak ada yang tertelan,”

Penggunaan Pasta Gigi (Odol)

Menggunakan pasta gigi saat berpuasa juga diperbolehkan. Namun, seseorang harus berhati-hati agar tidak menelan busa atau air kumur.

Rasa segar atau aroma yang tertinggal di mulut tidak membatalkan puasa karena hanya berupa bekas (atsar), bukan zat yang masuk ke dalam tubuh.

Jika pasta gigi atau air kumur tertelan dengan sengaja, puasa menjadi batal. Sebaliknya, jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari, puasa tetap sah.

Tips Menjaga Kebersihan Mulut saat Puasa

  • Pilih waktu yang tepat: Sikat gigi secara menyeluruh setelah sahur dan sebelum tidur malam.
  • Gunakan pasta secukupnya: Pakai pasta gigi seperlunya saat menyikat gigi di siang hari.
  • Bersihkan lidah: Gunakan pembersih lidah untuk mengurangi bakteri penyebab bau mulut.
  • Perhatikan posisi saat berkumur: Tundukkan kepala agar air dan busa mudah keluar dan tidak mengalir ke tenggorokan.

Menggosok gigi saat puasa tidak membatalkan ibadah selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada yang tertelan secara sengaja.

Untuk menghindari perbedaan pendapat (khilafiyah) dan potensi hukum makruh, umat Muslim dapat menyikat gigi secara maksimal sebelum waktu imsak atau sebelum masuk waktu Zuhur.

Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan