DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu terbitkan surat edaran pelaksanaan kurban tanpa sampah plastik. Surat edaran bernomor XX/500.9.14.2/V/Kadis DLH itu mengatur pelaksanaan kurban Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
DLH mengimbau seluruh panitia kurban di Kota Palu agar tidak memakai kantong plastik sekali pakai saat membagikan daging kepada masyarakat.
Sebagai gantinya, panitia dan warga memakai wadah ramah lingkungan. Pilihannya meliputi daun pisang, besek, anyaman bambu, binga, atau wadah pakai ulang lainnya.
DLH juga meminta masyarakat membawa wadah sendiri saat mengambil daging kurban.
Kebijakan ini bertujuan menekan timbulan sampah plastik saat Iduladha. Langkah ini juga mendukung gerakan hidup ramah lingkungan di Kota Palu.
Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi hingga tingkat kelurahan.
“Kami sudah melakukan koordinasi hingga tingkat kelurahan untuk melaporkan setiap aktivitas kurban di wilayah masing-masing,” ujarnya di Palu, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap kelurahan menyampaikan laporan pelaksanaan surat edaran tersebut. Camat dan lurah juga mulai menyosialisasikan imbauan itu kepada masjid dan rumah ibadah.
“Harapannya, pelaksanaan surat edaran ini berjalan maksimal. Setiap kelurahan melaporkan penerapannya di lapangan,” katanya.
DLH melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, dan jajaran terkait. Mereka melakukan pemantauan berkala selama pelaksanaan kurban.
Ibnu berharap, penggunaan wadah ramah lingkungan terus berlanjut.
“Semoga ini menjadi gerakan yang terus bergulir,” tuturnya.
Pemkot Palu mengajak masyarakat mendukung kebijakan ini. Langkah itu menjaga kebersihan kota, mengurangi sampah plastik, dan melindungi lingkungan.













