HeadlineRegional

Pemprov Sulteng Luncurkan Program Insentif PKB 2026: Bebas Denda dan Diskon 50 Persen

×

Pemprov Sulteng Luncurkan Program Insentif PKB 2026: Bebas Denda dan Diskon 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. Foto: HO/Tim Media AH/Eranesia.id

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) meluncurkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.

Pemerintah menghadirkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen dalam berpihak kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Pemerintah merujuk kebijakan ini pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh pelbagai kemudahan. Salah satunya pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

Selain itu, Pemprov Sulteng memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 dapat menikmati fasilitas ini.

Pemerintah juga memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Keringanan tersebut berupa pembebasan denda pajak 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi warga. Kebijakan ini juga memperkuat penerimaan daerah demi mendukung pembangunan.

“Program insentif PKB ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov Sulteng kepada masyarakat,” ungkapnya di Palu, Selasa (28/7/2026).

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong kepatuhan. Sebab, masyarakat akan menerima kembali manfaat dari setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan melalui pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” sambung Anwar.

Anwar menambahkan, program ini menjadi momentum tepat bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan yang ada.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan warga melalui kepatuhan membayar pajak merupakan modal penting dalam mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Andi Irman, menyampaikan bahwa jajarannya telah bersinergi dengan Ditlantas Polda Sulteng, UPTD Samsat se-Sulteng, dan PT Jasa Raharja. Mereka melakukan langkah ini untuk memastikan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik selama periode insentif.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Warga diharapkan segera memanfaatkan kesempatan emas yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan ini.

Selain keringanan pajak, Pemprov Sulteng menyiapkan hadiah undian umrah gratis. Pemerintah memberikan apresiasi ini bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama periode program.

Pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menekan angka tunggakan PKB. Selain itu, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk menyalurkannya kembali melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulteng mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Nikmati fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta pelbagai kemudahan lainnya sebelum program berakhir.