Politik

Selisih Suara 6,4%, Gugatan BerAmal Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

×

Selisih Suara 6,4%, Gugatan BerAmal Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Tim hukum Anwar-Reny. Foto: Hak Orang

TIM hukum Ihza dan Ihza Law Firm yang mendampingi Anwar Hafid-Reny A Lamadjido (Berani) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memutus gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah yang diajukan Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri (BerAmal).

Anggota Tim Ihza dan Ihza Law Firm, Gugun Ridho Putra, mendesak MK segera memutuskan dismissal (penolakan awal) atas gugatan tersebut.

Menurutnya, selisih suara sebesar 6,4% antara Paslon 1 (BerAmal) dan Paslon 2 (Berani) jauh melampaui ambang batas perselisihan yang disyaratkan, yakni 1,5%.

“Selisih suara sebesar 6,4% jelas tidak memenuhi syarat ambang batas untuk diajukan ke MK. Kami mendesak agar gugatan ini segera diputuskan melalui dismissal,” tegas Gugun.

Hasil Perolehan Suara

KPUD Sulteng mengumumkan perolehan suara Pilkada pada 12 Desember 2024 sebagai berikut:

  1. Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri: 621.693 suara (38,6%)
  2. Anwar Hafid – Reny Lamadjido: 724.518 suara (45%)
  3. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto: 263.950 suara (16,4%)

Anwar-Reny unggul dengan selisih suara 102.825 atau 6,4%.

Alasan Penolakan Gugatan

Gugun menjelaskan bahwa isu rendahnya partisipasi pemilih bukan ranah MK, melainkan kebijakan pemilu yang telah diatur undang-undang.

“Pasal 158 UU Pilkada secara jelas menetapkan syarat selisih suara mulai dari 0,5% hingga 2% tergantung jumlah penduduk daerah,” tambahnya.

Mantan Komisioner KPUD Sulteng, Naharuddin, menyebut beberapa poin dalam gugatan Paslon 1 tidak relevan.

  1. Pelanggaran terkait pelantikan pejabat OPD: Wali Kota Palu mengambil keputusan pelantikan, bukan Reny A Lamadjido selaku Wakil Wali Kota.
  2. Distribusi formulir C Pemberitahuan: Gugatan tidak substansial karena syarat memilih adalah DPT dan KTP-el, bukan formulir tersebut.
  3. Rendahnya partisipasi pemilih: Situasi tidak dapat diklaim merugikan satu paslon saja, karena memengaruhi paslon lain.
  4. Kebijakan KPU terkait KTP-el: Kebijakan bertujuan mencegah manipulasi data pemilih.

Tim hukum Paslon Anwar-Reny terdiri dari pengacara Ihza & Ihza Law Firm, Partai Demokrat, PBB, dan PKS. Mardiman Sane memimpin tim ini, yang didukung tim koalisi, termasuk Ketua DPC Partai Demokrat Morowali, Syarifuddin Hafid. ADV/KEI