EkonomiNasional

OJK Terima 21 Koperasi yang Bergerak di Sektor Jasa Keuangan

×

OJK Terima 21 Koperasi yang Bergerak di Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
OJK menerima daftar 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kemenkop di Jakarta, Rabu (15/1/2025). Foto: Humas OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI mengirim daftar tersebut melalui surat Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025. Kemenkop menetapkan koperasi open loop setelah menilai sesuai dengan kriteria Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Beberapa koperasi dalam daftar tersebut meliputi:

  • Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun)
  • Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten (Klaten)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap)
  • Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri (Surabaya)

OJK akan menindaklanjuti daftar koperasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai proses penguatan dan perizinan koperasi open loop.

“OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan kelancaran proses perizinan,” tulis OJK dalam siaran persnya, Rabu (15/1/2025).

Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap koperasi open loop tersedia di website resmi OJK di www.ojk.go.id. OJK/MUH