OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru.
Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK), serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
“OJK menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap kelompok Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama,” tulis OJK dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (23/1/2025).
Aturan ini menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dan mengikuti mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam pengawasan konglomerasi keuangan. OJK mengganti konsep pengawasan yang sebelumnya menggunakan entitas utama dengan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) sebagai pengendali.
PIKK bertanggung jawab atas konsolidasi, pengendalian, dan pengelolaan seluruh anggota konglomerasi keuangan.
Aturan ini mengatur pelbagai aspek penting, seperti:
- Kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dan tata cara pembentukannya.
- Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK.
- Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam konglomerasi keuangan.
- Larangan kepemilikan silang.
- Tata cara perubahan kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan PIKK.
POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berharap aturan ini dapat mendukung penguatan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 31 Tahun 2024
POJK Nomor 31 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada LJK dan pihak terkait guna memperkuat pengawasan prudensial dan perilaku pasar (market conduct).
Aturan ini harmonisasi dari ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan menggantikan tiga aturan sebelumnya, yaitu:
- POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
- POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
- POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
POJK ini memperluas kewenangan OJK, termasuk untuk mengatur penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi (P3IK) pada LJK yang mengalami permasalahan.
“OJK bertujuan menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan stabil serta melindungi konsumen dan masyarakat,” tulis OJK.
Melalui penerapan kedua POJK ini, OJK optimistis pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia akan semakin kuat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. *MUH













