FRONT Pemuda Kaili (FPK) mengecam keras aktivitas pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya dan Lasoani, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ketua FPK, Erwin Lamporo, menegaskan bahwa tambang yang tidak terkendali mencemari udara, merusak ekosistem, dan melanggar hak masyarakat sekitar.
Selain itu, investasi asing Macmahon hanya mengeruk kekayaan tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga.
“Tingkat pencemaran udara di sekitar lokasi tambang semakin parah, meningkatkan angka kematian di Poboya dan Lasoani,” ujar Erwin dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Jumat (31/1/2025).
Erwin menyoroti limbah yang mencemari lingkungan dan sistem pengelolaan yang buruk sebagai bukti bahwa PT CPM gagal mengendalikan pencemaran udara.
“Ini bentuk pengabaian nyata terhadap kaidah pertambangan yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, PT CPM menggunakan teknik blasting secara serampangan, merusak struktur alam, dan mengancam ekosistem sekitar.
Ledakan tanpa kajian lingkungan yang jelas memicu kerusakan besar pada bentang alam dan keseimbangan ekologis Poboya.
Saat ini, Macmahon, investor asing asal Australia, mengendalikan PT CPM tanpa menunjukkan kontribusi bagi perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
“Macmahon hanya fokus mengeksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan,” sebut Erwin.
Ia menegaskan bahwa keuntungan besar dari tambang ini mengalir ke luar negeri, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak buruk seperti udara beracun, lingkungan rusak, dan hilangnya sumber air bersih.
“Ini bukan investasi yang mensejahterakan rakyat, tetapi penjajahan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pengalihan Sungai Pondo
PT CPM berencana mengalihkan Sungai Pondo sepanjang 1.077 meter untuk pengembangan Pit Poboya.
Langkah ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Jika proyek ini berjalan, dampaknya tidak bisa dihindari, termasuk hilangnya habitat bantaran sungai, ekosistem akuatik, peningkatan erosi dan sedimentasi, serta gangguan bagi petani yang bergantung pada air Sungai Pondo.
Selain itu, proyek ini dapat merusak situs arkeologi dan lanskap bersejarah, serta meningkatkan risiko banjir akibat hilangnya jalur drainase alami.
FPK menuntut pemerintah dan pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT CPM dan mengkaji ulang peran investasi asing Macmahon sebelum lebih banyak nyawa melayang dan ekosistem hancur.
“Kami tidak akan tinggal diam! Jika pemerintah tidak bertindak, FPK siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak masyarakat dan lingkungan hidup yang sehat,” tegas Erwin.
Respons PT CPM
General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menanggapi pernyataan FPK dengan menyebut bahwa isu yang disampaikan merupakan masalah lama yang sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.
“CPM berkomitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik,” ujarnya, dikutip dari mediaalkhairaat.id.
Menurut Amran, PT CPM telah memenuhi semua aturan pemerintah dan mengantongi izin yang diperlukan.
“Kami beroperasi secara aman dan bertanggung jawab, serta mengutamakan kaidah good mining practice,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kritik dari FPK. “Masukan dari FPK menjadi bahan evaluasi bagi CPM untuk terus memperbaiki tata kelola tambang ke depan,” tandas Amran. TAU/MUH













