OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memberikan 661 sanksi terhadap platform pinjaman daring (Pindar) sepanjang 2024, termasuk mencabut izin empat platform.
OJK mengeluarkan Roadmap Pengembangan LPBBTI 2023-2028 untuk mewujudkan industri Pindar sehat dan berintegritas.
Melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024, OJK melindungi pemberi dana. Peraturan mewajibkan platform menampilkan penilaian kredit dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.
“Kami melindungi kepentingan pemberi dana,” tulis OJK dalam siaran persnya, Senin (3/2/2025).
OJK menyusun Rancangan Surat Edaran memperkuat kegiatan LPBBTI, dengan fokus mitigasi risiko pendanaan.
Sejumlah POJK diterbitkan terkait tata kelola, pengembangan sumber daya, dan manajemen risiko.
Langkah ini mengimplementasikan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan. *OJK/MUH













