MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tengah 2024, Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Juru Bicara Pasangan Beramal, Ruslan Sangadji, mengatakan pihaknya menggugat hasil Pilgub Sulteng dengan fokus pada dugaan pelanggaran administratif.
“Kami yakin MK akan mengabulkan gugatan nomor perkara 284/PHPU/GUB/XXIII/2025 dan berlanjut ke tahap selanjutnya,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Senin (3/2/2025).
Pasangan Beramal (Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri) akan menghadirkan lima orang saksi, dengan fokus pada ahli hukum.
Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
“Insya Allah, Margarito Kamis akan menjadi salah satu ahli yang kami ajukan,” tegas Ruslan.
Ia meminta pendukung tetap solid dan tidak menanggapi narasi di media sosial.
“Hakim konstitusi punya integritas dan lebih paham dari pada pengamat,” tandas Ruslan.
Putusan sela nanti akan menentukan apakah gugatan dapat berlanjut ke tahap pembuktian. *MUH













