Regional

Aneh! Kades Bajugan Masih Berstatus Aktif Meski Dipenjara

×

Aneh! Kades Bajugan Masih Berstatus Aktif Meski Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Kades Bajugan, Suryanto berada di Lapas Kelas II B Tolitoli, Kamis 28 November 2024. Foto: HO

SURYANTO, seorang terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur ternyata masih menjabat sebagai Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Desakan mundur mengalir. 

“Hingga kini, Desa Bajugan belum memiliki kepala desa pengganti. Tidak ada pengumuman resmi baik dari BPD maupun kecamatan,” aku warga Desa Bajugan yang tidak mau ditulis identitasnya, Kamis (6/2/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu, membenarkan bahwa Suryanto masih berstatus kepala desa.

“Sampai saat ini, dia masih menjabat sebagai kades,” tegasnya saat dikonfirmasi dari Palu, Jumat (7/2/2025).

Ketidakjelasan ini terjadi karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan belum mengusulkan pergantian kepala desa kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Silakan konfirmasi ke BPD setempat,” tambah Samsu.

Ketua GMPI Sulteng, Syarif Latadano, menyatakan keheranannya terhadap situasi ini.

“Bagaimana mungkin seorang terpidana masih mengendalikan urusan pemerintahan dari balik penjara?,” katanya.

Oleh karena itu, Syarif mendesak Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk segera bertindak guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya sebagai kades,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli telah mengeksekusi Suryanto setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjelaskan bahwa setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi Suryanto, Kamis (28/11/2024).

“Terpidana sudah dibawa ke Lapas Kelas II B Tolitoli untuk menjalani hukuman sembilan tahun penjara sesuai putusan MA. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau diganti dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara,” tandasnya.

Hingga kini, masyarakat menunggu tindakan tegas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini. JIR/MUH