TIM gabungan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Kelas III Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/2/2025). Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kodim 1307/Poso, Intel Korem 132/Tdl, Bea Cukai Luwuk, dan Ditjen Perhubungan Pelabuhan Ampana bekerja sama dalam operasi ini.
Dantim Bea Cukai Luwuk, Tomy Putra Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi mengenai peredaran rokok ilegal yang akan masuk ke wilayah kepulauan Wakai dan Walea Besar.
“Kami langsung menghubungi Danramil 1307-05 Ratolindo untuk meminta bantuan menertibkan rokok ilegal dari Ampana menuju Kepulauan Unauna dan Togean lewat KM Gunung Bintan,” ujarnya.
Danramil 1307-05 Ratolindo, Lettu Cke Risman, menemukan ketidaksesuaian label cukai pada rokok tersebut.
“Rokok ini seharusnya berlabel SKM (Sigaret Kretek Mesin), tetapi kami menemukan label SKT (Sigaret Kretek Tangan),” katanya.
Tim melanjutkan penyelidikan dan menemukan lebih banyak rokok ilegal di kapal.
Setelah menginterogasi awak kapal, termasuk kapten Rusli Mahmud, tim membawa 14 karton rokok ke Kantor Pelabuhan Ampana sebelum menyerahkannya ke Bea Cukai Luwuk.
Petugas menyita 7.400 bungkus atau 148.000 batang rokok ilegal, terdiri dari 6.600 bungkus Martel dan 800 bungkus Big Band.
“Negara kehilangan sekitar Rp110,4 juta, dengan nilai barang mencapai Rp125,8 juta,” sambung Tomy.
Tim gabungan terus memantau dan mengembangkan kasus untuk menemukan pemilik barang serta mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tojo Unauna. TAU/MUH













