DIREKTUR Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersebut, sehingga menambah daftar panjang skandal korupsi di tubuh BUMN.
Seiring dengan penetapan tersangka, perhatian publik pun semakin tertuju pada gaji dan tunjangan yang diterima Riva Siahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, pemerintah telah mengatur besaran penghasilan direksi BUMN, termasuk di Pertamina.
Oleh karena itu, gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga mengikuti pedoman internal perusahaan. Sementara itu, direktur lainnya menerima gaji sebesar 85% dari gaji dirut.
Selain gaji pokok, para direksi juga menikmati berbagai tunjangan, antara lain:
- THR: Maksimal satu kali gaji per tahun.
- Tunjangan perumahan: 85% dari tunjangan perumahan dirut.
- Asuransi purna jabatan: Premi ditanggung perusahaan, maksimal 25% dari gaji tahunan.
- Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan.
- Bantuan hukum dalam kapasitas jabatan.
Di sisi lain, direksi juga berhak atas tantiem atau insentif kinerja yang bergantung pada pencapaian laba perusahaan. Jika target tercapai, mereka mendapatkan tantiem dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).
Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa kompensasi yang diterima manajemen kunci terdiri dari dewan direksi dan komisaris mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (kurs Rp16.370 per dolar AS).
Dengan jumlah tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota direksi, rata-rata setiap individu menerima sekitar US$1,36 juta atau Rp21,8 miliar per tahun. Atau Rp1,8 miliar lebih per bulan.
Kasus Korupsi dan Kerugian Negara
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya meliputi:
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga.
- EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Adapun rincian kerugian mencakup:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, perhatian publik semakin meningkat.
Oleh sebab itu, Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN energi tersebut. TAU/MUH













