MAHKAMAH Syariah Kota Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025).
Kedua terpidana dihukum atas kasus hubungan sesama jenis (gay). Salah satu terpidana menerima 80 kali cambukan, sementara yang lainnya dijatuhi 85 kali cambuk.
Eksekusi sesuai peraturan daerah (qanun) yang mengatur penerapan syariat Islam di wilayah tersebut.
Foto: Mohammad Iqbal/Opn Images/Eranesia.id

















