SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi berbeda dalam wilayah hukumnya. Ketiganya berinisial NG, AW, dan AH.
NG diketahui sebagai ibu rumah tangga, sementara AH merupakan residivis. Selain diduga sebagai pengguna, mereka juga diduga sebagai pengedar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengungkapkan bahwa NG ditangkap di Kelurahan Lere, Kecamatan Ulujadi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,333 gram serta uang tunai Rp300 juta.
“Tersangka AW diamankan di Jalan Kancil dengan barang bukti dua klip sabu seberat 1,197 gram,” ungkap Usman dalam konferensi pers di Polresta Palu, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, AH ditangkap di Tavanjuka dengan barang bukti empat plastik klip sabu seberat 0,805 gram.
Tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Usman mengimbau, masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam pemberantasan peredarannya di Palu.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Mari bersama-sama berantas peredaran narkotika demi menciptakan Palu yang aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memerangi narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. MAL/MUH













