KABAR menggembirakan menghampiri 2.314 penghuni lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menjelang Idulfiitri tahun ini.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulteng, memberikan “hadiah Lebaran” berupa pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para warga binaan yang berkelakuan baik.
“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” terang Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Selasa (18/3/2025).
Yang lebih mengejutkan, empat dari ribuan warga binaan tersebut mendapatkan “jackpot” berupa kebebasan langsung melalui Remisi Khusus II.
Sementara 2.310 lainnya mendapatkan Remisi Khusus I yang memangkas masa tahanan mereka.
Besaran “potongan hukuman” ini bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga maksimal 2 bulan. Semua tergantung pada masa pidana dan seberapa disiplin para warga binaan menjalani program pembinaan.
Lapas Palu menjadi lokasi dengan penerima remisi terbanyak, yaitu 603 orang, disusul Lapas Parigi dengan 249 penerima.
Di Rutan Donggala, 228 warga binaan mendapatkan remisi, sementara di Lapas Khusus Perempuan tercatat 121 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Bagus menjamin bahwa pihaknya melakukan seluruh proses pemberian remisi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memastikan semua berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Bagi para warga binaan, momen Lebaran tahun ini menjadi lebih istimewa. Selain membawa kebahagiaan bagi mereka dan keluarganya, pemberian remisi ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk berubah dan memperbaiki diri.
“Dengan semangat Idul Fitri, kami berharap para warga binaan dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk hidup lebih baik, mematuhi hukum, dan berkontribusi positif dalam masyarakat,” tandas Bagus. TAU/MUH













