Regional

Setelah Kajian Panjang, Guru Tua Kini Berstatus WNI

×

Setelah Kajian Panjang, Guru Tua Kini Berstatus WNI

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy. Foto: HO

PEMERINTAH menetapkan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri, tokoh pendidikan dan ulama asal Sulawesi Tengah yang dikenal sebagai Guru Tua, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan langsung pengakuan ini di Palu, Selasa (8/4/2025).

Guru Tua WNI sah. Negara menetapkan status ini melalui jalur administratif dan konstitusional,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI mengeluarkan penetapan pada 18 Juli 2024 setelah menerima usulan dari Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Daerah.

Tim Kanwil dan Pemda menyusun kajian dengan menelusuri data kependudukan, menghimpun dokumen historis, dan menganalisis aspek konstitusi.

“Kami menyampaikan usulan berdasarkan hasil kajian menyeluruh,” ujar Rakhmat.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah ini karena Guru Tua berperan besar dalam pendidikan, dakwah, dan perjuangan kebangsaan.

“Kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 serta prinsip hak asasi manusia. Guru Tua memenuhi seluruh syarat sebagai WNI,” tandas Rakhmat.

Guru Tua mendirikan Alkhairaat dan membangun jaringan pendidikan Islam terbesar di Indonesia timur.

Ia mencetak generasi terdidik, memperkuat nilai kebangsaan, dan menghidupkan semangat kebangsaan yang tetap dirasakan hingga kini.

Pengakuan ini mencerminkan keadilan sejarah dan penghargaan negara atas tokoh yang telah berkontribusi nyata bagi bangsa. *TAU/MUH