Nasional

Pura-Pura Pingsan, Tersangka Korupsi KAI Rp21,91 Miliar Tetap Ditahan

×

Pura-Pura Pingsan, Tersangka Korupsi KAI Rp21,91 Miliar Tetap Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KAI. Foto: HO

TIM Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara, menangkap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp21,91 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyebut tim telah menetapkan RS sebagai tersangka sejak Kamis (17/4/2025). Namun, RS terus menghindari panggilan pemeriksaan.

“Kami menerima informasi bahwa RS berada di rumahnya di Jalan Sutomo, Medan Timur. Tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan kepala lingkungan langsung bergerak ke lokasi,” kata Ali, Minggu (20/4/2025), dikutip dari Mediaindonesia.com.

Petugas menemukan RS bersama anaknya di rumah. Tim membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan di hadapan keluarga. Namun, RS menolak menyerahkan diri dan melawan, sehingga tim melakukan penangkapan paksa dan membawa RS ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Dalam perjalanan, RS terus berkomunikasi dengan kuasa hukumnya melalui ponsel. Sesampainya di rutan, RS berpura-pura pingsan. Tim segera menghubungi RSUD dr Pirngadi Medan untuk memastikan kondisinya.

“Hasil pemeriksaan menyatakan RS dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan yang bisa menghambat penahanan,” ungkap Ali.

Meski begitu, RS kembali berpura-pura tak sadarkan diri saat proses penyerahan ke pihak rutan. Karena tidak bisa menjalani proses administrasi, pihak rutan menolak menerima. Tim pun membawa RS ke RSU Bandung untuk perawatan inap.

Ali menegaskan, Kejari Medan tetap berkomitmen memberantas korupsi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Audit BPK RI menyimpulkan tindakan RS menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp21,9 miliar. Kejari menjerat RS dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MI/MUH