INDONESIA, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Setiap tahun, jutaan umat Islam berlomba mendaftar haji, hingga antrean keberangkatan di beberapa daerah kini mencapai 47 tahun.
Semangat umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima sangat luar biasa. Namun, kuota haji dari Arab Saudi tetap terbatas, yakni hanya 1 orang per 1.000 penduduk muslim sesuai kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dengan lebih dari 230 juta muslim, Indonesia tak bisa memenuhi seluruh permintaan haji setiap tahunnya.
Pada 2025, Indonesia menerima kuota 221.000 jemaah. Dari jumlah itu, pemerintah mengalokasikan 203.320 kuota untuk jemaah reguler dan 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus.
Jemaah reguler terdiri dari peserta yang telah masuk urutan porsi, jemaah prioritas lanjut usia, pembimbing ibadah KBIHU, serta petugas haji daerah (PHD).
Setiap provinsi mencatat waktu tunggu yang berbeda. Berikut estimasi antrean haji di sejumlah daerah:
- Kabupaten Bantaeng, Sulsel: 47 tahun
- Aceh: 34 tahun
- Jawa Tengah: 32 tahun
- Jawa Timur: 34 tahun
- DKI Jakarta: 28 tahun
- Kalimantan Selatan: 38 tahun
- Sulawesi Tenggara: 27 tahun
- Papua: 13–39 tahun
- Maluku: 11–30 tahun
Kabupaten Maluku Barat Daya mencatat waktu tunggu tercepat, hanya 11 tahun. Sementara itu, antrean terpanjang terjadi di Sulawesi Selatan.
Jumlah pendaftar dan besaran kuota di tiap provinsi menentukan lamanya antrean. Masyarakat yang ingin mengetahui estimasi lebih rinci bisa langsung mengecek melalui laman resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list.
Hukum Haji bagi yang Belum Mampu
Islam mewajibkan haji hanya untuk muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Umat yang belum memiliki kemampuan tersebut tidak terbebani kewajiban haji. Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 97 menjelaskan:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,”
Rasulullah SAW juga bersabda, “Haji diwajibkan bagi yang memiliki bekal dan tunggangan,” (HR Tirmidzi).
Pandangan ulama memperjelas hal ini:
- Orang yang tidak mampu tidak diwajibkan berhaji. Kewajiban baru berlaku jika dia memiliki kemampuan suatu saat nanti.
- Orang yang mampu boleh menunda berhaji, seperti yang dianut dalam mazhab Syafi’i, karena Rasulullah SAW sendiri berhaji sekali sepanjang hidupnya.
- Skala prioritas menjadi penting. Seorang muslim yang harus memilih antara haji dan kewajiban lain seperti zakat, diharapkan mendahulukan kewajiban yang lebih mendesak.
Mengingat antrean haji yang panjang, umat Islam perlu memahami prinsip kemampuan dan membuat skala prioritas ibadah dengan bijak.
Islam selalu mengajarkan keseimbangan antara niat baik dan kemampuan nyata dalam menjalankan ibadah. Detik.com/MUH













