GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia menilai, Kementerian Dalam Negeri menjadi satu-satunya kementerian yang telah menyerahkan sebagian kewenangan kepada gubernur, sementara kementerian lainnya belum menunjukkan komitmen serupa.
“Kalau semua kementerian menyerahkan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada gubernur, maka pemerintahan daerah akan berjalan lebih efektif dan responsif,” tegasnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (30/4/2025).
Anwar juga menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Sulawesi Tengah. Meski menyumbang devisa hingga Rp570 triliun per tahun dari sektor pertambangan dan sumber daya alam, Sulteng hanya menerima sekitar Rp200 miliar DBH setiap tahun.
“Ini ironi yang harus kita koreksi. Sulawesi Tengah berhak mendapat porsi yang adil agar bisa menopang pembangunan nasional secara maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sudah menjalankan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, termasuk memangkas biaya perjalanan dinas hingga 70%. Ia mendorong Komisi II DPR RI untuk ikut memperkuat tata kelola daerah yang efisien dan adil.
Anwar juga mengusulkan pembentukan Peradilan Hubungan Industrial di Kabupaten Morowali. Selama ini, penyelesaian perkara hubungan industrial harus menempuh perjalanan hingga 12 jam ke Kota Palu yang berjarak lebih dari 500 kilometer.
Ia menambahkan, masih ada lebih dari 5.400 tenaga honorer di Sulteng yang belum berstatus PPPK.
“Saya mendesak agar sistem pembayaran gaji PPPK disamakan dengan PNS untuk menjamin kepastian hak,” tegasnya.
Terkait rotasi jabatan, Anwar meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses Persetujuan Teknis (Pertek), terutama karena banyak kepala daerah hasil Pilkada 2024 sedang menata ulang struktur birokrasi. *TAU/MUH













