Ekonomi

OJK: Jumlah Konsumen Aset Kripto Tembus 13,71 Juta

×

OJK: Jumlah Konsumen Aset Kripto Tembus 13,71 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas berada di depan logo OJK di kantor OJK Sulteng, Jumat (9/5/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Maret 2025 mencapai Rp32,45 triliun, sedikit turun dibandingkan Februari 2025 yang sebesar Rp32,78 triliun. Meski mengalami penurunan tipis, jumlah pengguna terus menunjukkan tren peningkatan.

“Per Maret 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 13,71 juta, naik dari posisi Februari sebanyak 13,31 juta konsumen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dikutip dari Kumparan, Kamis (15/5/2025).

Hasan menilai, peningkatan jumlah pengguna ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto masih tinggi.

“Ini mencerminkan kondisi pasar yang tetap stabil dan kepercayaan konsumen yang terjaga dengan baik,” katanya.

Ia juga menyinggung soal transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Menurutnya, langkah ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar.

“Sejak pengawasan beralih ke OJK, industri aset kripto menunjukkan pertumbuhan yang lebih sehat dan terarah,” tandas Hasan.

Sementara itu, dinamika global turut memengaruhi pasar aset digital. Salah satunya adalah kebijakan Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, terkait tarif impor yang sempat menekan pasar saham dan aset kripto secara global. KUM/OJK/MUH