SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap Feri Fernando, pengedar sabu-sabu, bersama 13 paket sabu seberat total 2,4 kilo gram.
Polisi menangkap tersangka di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (13/5/2025) lalu. Mereka menyita dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil sabu siap edar dari tersangka.
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan, masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Palu.
“Kami menangkapnya di Jalan Cendrawasih dan menyita barang bukti di lokasi berbeda di Jalan Garuda,” terangnya di Palu, Rabu (21/5/2025).
Polisi memusnahkan 2,4 kilo gram sabu-sabu dengan merebusnya, lalu membuangnya ke toilet di Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, dengan aparat berwenang menyaksikan proses tersebut sesuai prosedur.
Polisi menjerat Feri Fernando dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Penangkapan ini menambah catatan pengungkapan kasus narkoba di Palu, di mana aparat terus fokus memberantas peredaran gelap narkotika hingga tuntas. IKY/MUH













